Otomotifnet.com - Bukan rahasia umum kalau terkadang pemohon SIM tidak lulus saat menjalani tes teori atau praktik.
Nah yang jadi pertanyaan, berapa kali dan lama waktu yang dibutuhkan buat mengulang ujian SIM susulan?
Seperti diketahui, aturan kepemilikan SIM sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 5.
Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dan terkena razia akan dikenakan denda yang cukup mahal.
Hal ini diatur di dalam Pasal 281, jika pengendara belum memiliki SIM akan didenda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Berikut isi Pasal 281:
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)'.
Dilansir dari Kompas.com, proses pembuatan SIM pemohon akan melewati dua ujian, yakni teori dan praktik.
Kalau berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM.
Namun, bagaimana jika pemohon tidak lulus ujian penerbitan SIM, mereka bisa remidi alias mengulang sampai berapa kali?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR