Dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id, jika tidak lulus ujian penerbitan SIM, pemohon dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kapolri Republik Indonesia yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Dalam telegram juga tertulis, bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, saat ini pemohon SIM bisa memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
Mengenai biaya tes psikologi akan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan yang dipilih.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.
Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.
Baca Juga: Menarik, Mental Bikin SIM A Lebih Siap Kalau Minimal Punya SIM C Selama 2 Tahun?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR