Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Jatah Remidi Ujian SIM Semisal Gagal, Aturan Turun Langsung Dari Kapolri

Ferdian - Minggu, 14 Januari 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi ujian praktik trek baru di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota
Adam Samudra
Ilustrasi ujian praktik trek baru di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Otomotifnet.com - Bukan rahasia umum kalau terkadang pemohon SIM tidak lulus saat menjalani tes teori atau praktik.

Nah yang jadi pertanyaan, berapa kali dan lama waktu yang dibutuhkan buat mengulang ujian SIM susulan?

Seperti diketahui, aturan kepemilikan SIM sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 5.

Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dan terkena razia akan dikenakan denda yang cukup mahal.

Hal ini diatur di dalam Pasal 281, jika pengendara belum memiliki SIM akan didenda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.

Berikut isi Pasal 281:

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)'.

Dilansir dari Kompas.com, proses pembuatan SIM pemohon akan melewati dua ujian, yakni teori dan praktik.

Kalau berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM.

Namun, bagaimana jika pemohon tidak lulus ujian penerbitan SIM, mereka bisa remidi alias mengulang sampai berapa kali?

Dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id, jika tidak lulus ujian penerbitan SIM, pemohon dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kapolri Republik Indonesia yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Dalam telegram juga tertulis, bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, saat ini pemohon SIM bisa memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Mengenai biaya tes psikologi akan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan yang dipilih.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Baca Juga: Menarik, Mental Bikin SIM A Lebih Siap Kalau Minimal Punya SIM C Selama 2 Tahun?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa