Otomotifnet.com - Kecukupan usia dan psikologis seseorang jadi hal penting dalam pembuatan SIM.
Terkait umur, diatur dalam Pasal 217 huruf d PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi.
Meski begitu, usia cukup jelas tidak menjamin seseorang layak mendapatkan SIM.
Faktor lain yang berdampingan adalah kelayakan psikologi berdasarkan psikotes wajib.
Aturan ini juga sudah tercantum di Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), dijelaskan jika tes psikologi digunakan sebagai barometer untuk mengukur kesehatan mental dan rohani seseorang.
Namun satu yang harus dipahami, usia matang tidak menjamin kondisi psikologis baik.
Ada kalanya, pemohon gagal memperoleh SIM karena gagal saat melakukan psikotes.
Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, kondisi mental seseorang adalah faktor utama yang sangat mempengaruhi kualitas berkendara dan kemampuan bersosialisasi di jalan.
“Itulah kenapa tes psikologi diletakkan di awal (sebelum pembuatan SIM), karena perannya memang vital,” katanya kepada Kompas.com di Jakarta (25/9/2023).
Riyan membagikan 3 poin utama yang dinilai saat ujian psikologi, yakni kognitif alias nalar, psikomotorik alias responsivitas, dan kepribadian.