Saat ini Barang bukti berupa 1 unit mobil HONDA JAZZ RS dan Pengendara tersebut sudah berada di SAT PJR Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Dikutip dari Kompas.com, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, Honda Jazz tersebut berpelat palsu.
Dikatakan Hasby, pengemudi Jazz generasi kedua itu berinisial FHS.
FHS mengaku menggunakan pelat palsu agar bisa melintas di jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Belakangan diketahui STNK mobil tersebut juga tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.
"(Pelat) palsu. Di STNK-nya (terdaftar bernomor) 1192. Pelatnya dibuat menjadi 1193," ungkap Hasby, (30/1/24).
"Diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak membayar pajak mulai tahun 2012 dan masa berlaku STNK tahun 2016," bebernya.
Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Honda Mobilio Dikejar Warga Sambil Teriak-teriak, 4 Orang Babak Belur Tak Berdaya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR