Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Jazz GE8 Diuber-uber Sengit Polisi, Bermula Soal Pelat Nomor

Irsyaad W - Kamis, 1 Februari 2024 | 11:00 WIB
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengejar Honda Jazz GE8 karena pelat nomor
IG/@tmcpoldametro
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengejar Honda Jazz GE8 karena pelat nomor

Saat ini Barang bukti berupa 1 unit mobil HONDA JAZZ RS dan Pengendara tersebut sudah berada di SAT PJR Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut."

Dikutip dari Kompas.com, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, Honda Jazz tersebut berpelat palsu.

Dikatakan Hasby, pengemudi Jazz generasi kedua itu berinisial FHS.

FHS mengaku menggunakan pelat palsu agar bisa melintas di jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Belakangan diketahui STNK mobil tersebut juga tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.

"(Pelat) palsu. Di STNK-nya (terdaftar bernomor) 1192. Pelatnya dibuat menjadi 1193," ungkap Hasby, (30/1/24).

"Diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak membayar pajak mulai tahun 2012 dan masa berlaku STNK tahun 2016," bebernya.

Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Honda Mobilio Dikejar Warga Sambil Teriak-teriak, 4 Orang Babak Belur Tak Berdaya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa