Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Honda Brio Geram Mobilnya Laku Rp 35 Juta, Bermula Kesepakatan Oper Kredit

Irsyaad W - Kamis, 1 Februari 2024 | 15:00 WIB
Honda Brio yang niat di oper kredit justru digelapkan calon pembeli dan digadaikan Rp 35 juta
Kolase TribunJatim.com
Honda Brio yang niat di oper kredit justru digelapkan calon pembeli dan digadaikan Rp 35 juta

Otomotifnet.com - IK (35) warga Sumbertaman, Wonoasih, Probolinggo, Jawa Timur kelabakan.

Karena dapat kabar Honda Brio miliknya yang hendak dijual oper kredit justru laku Rp 35 juta.

Mobil digelapkan pelaku berinisial NA (32) warga desa Kalirejo, Dringu, Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengungkapkan kronologinya.

Bermula saat korban dan pelaku sepakat untuk datang ke salah satu leasing untuk mengalihkan proses pembayaran Honda Brio (oper kredit).

Mengingat Honda Brio milik korban masih dalam pembiayaan leasing.

"Karena tak ada rasa khawatir, korban sudah menyerahkan mobilnya ke pelaku tiga hari sebelum muncul kesepakatan mendatangi kantor leasing," katanya, (27/1/24).

Penuhi kesepakatan, korban lantas mendatangi kantor leasing.

Namun, setelah sekian lama korban menunggu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

Korban akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumah kontrakan pelaku.

"Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya. Tetapi pelaku tak menepati janji itu," paparnya.

Beberapa hari berselang, korban mendapatkan kabar tak mengenakkan.

Honda Brio miliknya digadaikan ke AH (31) warga Desa Badean, Bangsalsari, Jember, sebesar Rp 35 juta melalui perantara TE (41) warga Desa Pesisir, Besuki, Situbondo.

"Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti laporan itu.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik meringkus tiga pelaku.

"NA diringkus pada 11 Januari 2024, TE pada 12 Januari 2024, dan AH pada 13 Januari 2024," bebernya.

"Terhadap ketiganya, kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka ternyata sekongkol. Masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda," terangnya.

Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga: Jangan Over Kredit Diam-diam, Ada Cara Aman Tukar Tambah Mobil Berstatus Kredit

Editor : Panji Nugraha
Sumber : TribunJatim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa