Otomotifnet.com - Banyak pemilik mobil yang melakukan over kredit secara diam-diam tanpa sepengetahuan leasing.
Tindakan tersebut jelas melanggar hukum.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Baca Juga: Toyota Fortuner Over Kredit Enggak Bilang Leasing, Hakim Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Nah, ada cara aman tukar tambah mobil lama yang masih berstatus kredit menurut KA, Wibowo, Deputy Director BCA Finance.
"Biasanya dijual ke showroom mobil bekas. Setelah deal harga, showroom yang akan melunasi ke leasing dan sisa uang setelah pelunasan diserahkan ke konsumen," ujar Wibowo beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya silakan (konsumen) cari mobil berikutnya, mau ambil mobil bekas atau baru disesuaikan dengan minat dan budget," sambungnya.
Wibowo melanjutkan, tentunya ada persyaratan jika kendaraan yang masih ada sisa angsuran kredit ini ingin dijual ke pedagang mobil bekas.
Seperti melapor ke pihak leasing supaya dihitung kembali sisa nominal pokok cicilan, serta biaya admin yang harus dilunasi.