Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Celingukan Bingung Cara Tebus Mobil Kesita Razia Parkir Liar? Silakan Ikuti Prosedur Ini

Irsyaad W - Jumat, 2 Februari 2024 | 12:00 WIB
Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang mereka derek rusak, begini komentar netizen
Kolase GridOto.com
Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang mereka derek rusak, begini komentar netizen

Otomotifnet.com - Jangan cuma celingukan sehabis mobil kesita razia parkir liar.

Mending segera tebus mobil tersebut agar sanksi denda tidak membengkak.

Jika masih bingung, ikuti prosedur pengurusannya berikut.

Diketahui, Sudinhub Jakarta Selatan mencatat telah menindak 6.659 unit kendaraan karena parkir liar sepanjang 2023.

Kasudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dan pengawasan jalan maupun trotoar dari parkir dilakukan untuk mencegah kemacetan, menciptakan ketertiban umum serta menambah keindahan dan kerapian kota.

"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai penggunaan jalan dan trotoar terganggu karena adanya parkir liar," ujar Bernard, dalam keterangan tertulis, (30/1/24) dikutip Kompas.com.

Bernard merinci, tahun 2023, jumlah mobil yang diderek 3.899 unit.

Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) sebanyak 2.100 motor, 228 mobil, roda tiga sebanyak tiga unit, dan angkut jaring motor mencapai 429 unit.

Ilustrasi derek Dishub
Hendra
Ilustrasi derek Dishub

"Dalam melakukan penindakan, setiap hari dikerahkan 40 personel gabungan, termasuk TNI dan Polri yang bertugas di 10 wilayah kecamatan," bebernya.

"Kemudian, ada juga kendaraan dinas operasional terdiri dari 12 unit kendaraan derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring," ucap Bernard.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Pelaku parkir liar dikenakan sanksi denda Rp 500.000," terangnya.

"Intinya, pengendara atau pemilik kendaraan harus saling menghargai. Jangan sampai memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tandas Bernard.

Untuk cara tebus mobil atau motor yang kesita razia parkir liar sebagai berikut:

- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000

- Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya

- Untuk mengetahui lokasi mobil dan informasi jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 085799200900 dengan format 'parkir (spasi) nomor polisi kendaraan"

- Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan dan lokasi kendaraan

- Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima

- Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas

- Petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi (Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK)

- Serahkan SPK ke petugas dan kendaraan bisa diambil kembali.

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Lho Sebabnya Kenapa Mobil Matik Gak Boleh di Derek Tarik Saat Mogok

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa