Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Injak Marka Ini di Jalan Tol Bahayanya Bukan Main, Urusannya Nyawa

Ferdian - Selasa, 6 Februari 2024 | 17:00 WIB
penampakan marka garis-garis mengerucut di jalan tol bernama marka chevron, ketahui fungsinya.
Jasa Marga
penampakan marka garis-garis mengerucut di jalan tol bernama marka chevron, ketahui fungsinya.

Otomotifnet.com - Sangat sering ditemui di jalan tol, melanggar garis ini berbahaya dan sanksinya enggak main-main.

Garis yang terlihat di persimpangan dan pertemuan jalur masuk dari gerbang tol berupa garis menyerong ini disebut marka chevron.

Marka ini bukan pajangan, karena kalau dilanggar dapat menyebabkan risiko kecelakaan dari jalur yang lain.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owner Indonesia (5/2/2024).

Dalam tayangan tersebut nampak Toyota Rush melanggar marka chevron saat hendak masuk jalur utama.

Karena aksi itu, mobil di belakangnya menjadi mengerem mendadak, untuk menghindari tabrak depan.

Hal ini jelas sangat berbahaya, sebab tindakan rem mendadak bisa saja menyebabkan tabrakan beruntun kalau pengemudi yang berada di belakang tidak siap dengan kondisi tersebut.

Bahkan tabrak belakang seperti ini bisa saja merenggut korban jiwa.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengingatkan, pengemudi wajib melihat kaca spion saat akan melajukan mobil terutama ketika akan berpindah lajur.

“Pengemudi mesti rajin melihat kaca spion untuk mengecek keadaan sekitar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ada banyak fatal yang mengancam ketika kaca spion mobil tidak diperhatikan. Bahaya ditabrak atau diserempet kendaraan lain dari belakang dan kiri kanan,” ucap Sony.

Tidak hanya itu, posisi spion mobil juga harus tepat guna untuk membantu melihat keadaan sekitar dengan jelas.

Pasalnya, walaupun sudah ada spion tetap ada titik yang tidak dapat dilihat atau istilahnya blindspot.

“Menyetel kaca spion kiri dan kanan pada kaca bagian dalam harus terlihat pilar B sebagai acuan,” kata Sony.

Baca Juga: Sering Banget Dilewatin, Tapi Banyak Yang Enggak Tahu Arti Marka Jalan Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa