Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi juga menggelar pemutihan pajak pada Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.
"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 ini meliputi:
- Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke pelat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
Baca Juga: Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Nunggak Pajak Datang, Beli Solar Subsidi Langsung Diusir
KOMENTAR