"Seseorang ini masih kami selidiki keberadaanya. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau, di Jalan Gubernur Soebardjo," kata Deny, (12/2/24) mengutip Banjarmasinpost.co.id.
Dari keterangan pelaku HL dan AR, narkoba jenis sabu seberat 118 gram itu rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun sebelum mengedarkan barang haram tersebut, pelaku HL dan AR, menghubungi dua pelaku perempuan PH dan WN, untuk selanjunya memakai narkoba bersama.
"Sehingga dari empat pelaku ini, dua pelaku laki-laki kami tetapkan sebagai pengedar, dan dua pelaku perempuan sebagai pemakai," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.
"Sedangkan untuk kedua pelaku perempuan kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelas Deny.
Baca Juga: Kurir Jaringan Fredy Pratama Beli Honda CR-V Rp 155 Juta, Cuma Dipakai Riau ke Lampung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR