Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Semudah Ini Cara Mutasi Mobil atau Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 14:30 WIB
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat

Kemudian,untuk tahapan mutasi mobil di Samsat asal, sebagai berikut:

1. Pertama datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.
2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait

6. Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.

8. Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi.

9. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Setelah itu, cara untuk mutasi kendaraan di Samsat tujuan, sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat domisili baru.

2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.

3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.

4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.

5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi.

6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil.

7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.

8. Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.

Baca Juga: Gak Zaman Berbulan-bulan, Mutasi Kendaraan Pakai BPKB Terbaru Kilat Banget

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa