Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Semudah Ini Cara Mutasi Mobil atau Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 14:30 WIB
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat

Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor bekas dari luar daerah ada baiknya dimutasi sekalian.

Tapi jangan berpikir negatif dulu soal ribet dan susah.

Padahal cara pengurusan di Samsat cukup mudah asal lengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.

Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

4. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu

5. Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa