Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor bekas dari luar daerah ada baiknya dimutasi sekalian.
Tapi jangan berpikir negatif dulu soal ribet dan susah.
Padahal cara pengurusan di Samsat cukup mudah asal lengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.
Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
4. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
5. Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR