Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan wajib yang namanya bayar pajak tiap tahun.
Makin lama enggak dibayar, denda bakal makin banyak.
Nah buat yang terlambat bayar pajak tahunan, begini cara hitung dendanya.
Ini hitung-hitungan denda pajak kalau telat 1 tahun.
Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.
Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik motor merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati
Tarif atau biaya PKB beragam, tergantung jumlah yang dimiliki (pajak progresif).
1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya 2 persen, untuk motor kedua dikenakan tarif pajak 2,5 persen dan bertambah 0,5 persen untuk penambahan motor selanjutnya.
2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan/ perusahaan tarif pajak 2 persen.
Editor | : | optimization |
KOMENTAR