Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun, Biar Bisa Siapin Duitnya

Ferdian - Senin, 5 Februari 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan wajib yang namanya bayar pajak tiap tahun.

Makin lama enggak dibayar, denda bakal makin banyak.

Nah buat yang terlambat bayar pajak tahunan, begini cara hitung dendanya.

Ini hitung-hitungan denda pajak kalau telat 1 tahun.

Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.

Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik motor merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tarif atau biaya PKB beragam, tergantung jumlah yang dimiliki (pajak progresif).

1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya 2 persen, untuk motor kedua dikenakan tarif pajak 2,5 persen dan bertambah 0,5 persen untuk penambahan motor selanjutnya.

2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan/ perusahaan tarif pajak 2 persen.

3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah tarif pajak 0,50 persen.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa