Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di bulan Juli 2024 ini.
Ada 5 wilayah atau provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Tercatat ada DKI Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bengkulu.
Melalui pemutihan pajak ini, Pemerintah provinsi kasih potongan (diskon) atau menghapus denda.
Tentunya untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan yang menunggak.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan ini hanya harus melunasi pokok PKB tanpa membayar denda karena menunggak bayar pajak.
Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB mempunyai ketentuan atau syarat masing-masing.
Nah, berikut aturan yang berlaku di masing-masing provinsi :
1. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Editor | : | Panji Maulana |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR