3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2024.
Program yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:
1. Pembebasan BBNKB II dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
2. Diskon pajak tahun berjalan Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
3. Pembebasan biaya pajak progresif Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.
4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:
Sepeda motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II) Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II) KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II) Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.
4. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dilansir dari web resmi Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Kendati demikian, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:
KTP atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli Membawa kendaraan untuk cek fisik. Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
5. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Editor | : | Panji Maulana |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR