Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun, Biar Bisa Siapin Duitnya

Ferdian - Senin, 5 Februari 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat tarif pajak 0,20 persen.

Ternyata ada rumus untuk perhitungan denda pembayaran pajak motor selama satu tahun.

Berikut ini rumus cara menghitung denda keterlambatan pajak motor 1 tahun:

- Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 4 tahun = 4x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk diketahui denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khusus motor sebesar Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Keterangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif SWDKLLJ sudah tertera di STNK kendaraan Anda.

Untuk hitungan denda tinggal masukan rumus di atas yakni PKB ditambah SWDKLLJ dan lama tunggakan yang belum dibayarkan sesuai dengan besaran pajak kendaraan motor yang tertera di STNK.

Baca Juga: Modal HP Plus Kuota Internet, Ini Cara Cek Pajak Motor Atau Mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa