Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun, Biar Bisa Siapin Duitnya

Dok Grid - Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun
Faisal/GridOto.com
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan wajib yang namanya bayar pajak tiap tahun.

Makin lama enggak dibayar, denda bakal makin banyak.

Nah buat yang terlambat bayar pajak tahunan, begini cara hitung dendanya.

Ini hitung-hitungan denda pajak kalau telat 1 tahun.

Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.

Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik motor merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati

Tarif atau biaya PKB beragam, tergantung jumlah yang dimiliki (pajak progresif).

1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya 2 persen, untuk motor kedua dikenakan tarif pajak 2,5 persen dan bertambah 0,5 persen untuk penambahan motor selanjutnya.

2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan/ perusahaan tarif pajak 2 persen.

3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah tarif pajak 0,50 persen.

4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat tarif pajak 0,20 persen.

Ternyata ada rumus untuk perhitungan denda pembayaran pajak motor selama satu tahun.

Berikut ini rumus cara menghitung denda keterlambatan pajak motor 1 tahun:

Baca Juga: Terungkap, Insentif PPnBM dan Pajak Hybrid Punya Manfaat Gede Buat Ini

- Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 4 tahun = 4x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk diketahui denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khusus motor sebesar Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Keterangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif SWDKLLJ sudah tertera di STNK kendaraan Anda.

Untuk hitungan denda tinggal masukan rumus di atas yakni PKB ditambah SWDKLLJ dan lama tunggakan yang belum dibayarkan sesuai dengan besaran pajak kendaraan motor yang tertera di STNK.

Baca Juga: Modal HP Plus Kuota Internet, Ini Cara Cek Pajak Motor Atau Mobil

Posted : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:11 WIB| Last updated : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:11 WIB

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa