Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan wajib yang namanya bayar pajak tiap tahun.
Makin lama enggak dibayar, denda bakal makin banyak.
Nah buat yang terlambat bayar pajak tahunan, begini cara hitung dendanya.
Ini hitung-hitungan denda pajak kalau telat 1 tahun.
Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.
Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik motor merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati
Tarif atau biaya PKB beragam, tergantung jumlah yang dimiliki (pajak progresif).
1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya 2 persen, untuk motor kedua dikenakan tarif pajak 2,5 persen dan bertambah 0,5 persen untuk penambahan motor selanjutnya.
2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan/ perusahaan tarif pajak 2 persen.
3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah tarif pajak 0,50 persen.
4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat tarif pajak 0,20 persen.
Ternyata ada rumus untuk perhitungan denda pembayaran pajak motor selama satu tahun.
Berikut ini rumus cara menghitung denda keterlambatan pajak motor 1 tahun:
Baca Juga: Terungkap, Insentif PPnBM dan Pajak Hybrid Punya Manfaat Gede Buat Ini
- Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25 persen.
- Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 4 tahun = 4x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk diketahui denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khusus motor sebesar Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.
Keterangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif SWDKLLJ sudah tertera di STNK kendaraan Anda.
Untuk hitungan denda tinggal masukan rumus di atas yakni PKB ditambah SWDKLLJ dan lama tunggakan yang belum dibayarkan sesuai dengan besaran pajak kendaraan motor yang tertera di STNK.
Baca Juga: Modal HP Plus Kuota Internet, Ini Cara Cek Pajak Motor Atau Mobil
Posted : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:11 WIB| Last updated : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR