Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Oknum Polisi Bintara Dipenjara, Kaitan Honda Brio Hilang di Mall Boemi Kedaton Lampung

Irsyaad W - Kamis, 22 Februari 2024 | 20:30 WIB
Barang bukti Honda Brio yang dicuri dua oknum Polisi berpangkat Bripda di Mall Boemi Kedaton Lampung
Dok. Polresta Bandar Lampung
Barang bukti Honda Brio yang dicuri dua oknum Polisi berpangkat Bripda di Mall Boemi Kedaton Lampung

Otomotifnet.com - Dua oknum Polisi pangkat bintara dipidana penjara.

Ini kaitan dengan kasus hilangnya Honda Brio di mall Boemi Kedaton Lampung.

Kedua terdakwa yakni Brigadir Dua (Bripda) Fajar Wicaksono (FW) dan Bripda Candra Setiawan, anggota Mapolda Lampung.

Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, (21/2/24).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUH Pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung.

Pada sidang vonis terhadap keduanya, dalam berkas terpisah, majelis hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa.

Fajar Wicaksono divonis selama satu tahun penjara.

Sedangkan Candra Setiawan divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam sidang dua pekan lalu.

JPU menuntut Fajar dengan pidana penjara satu tahun dan 10 bulan.

Sedangkan terdakwa Candra dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua bintara polisi di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

Keduanya terlibat pencurian Honda Brio di area parkir Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Bripda Fajar Wicaksono Dituntut Kasus Maling Mobil, Kini Didakwa Perkara Curi Innova Reborn Lagi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa