Otomotifnet.com - Kasus tabrak lari ojek online dan penumpang yang dilakukan Mitsubishi Triton terungkap.
Ini setelah seorang pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin serahkan diri ke Polisi.
Yakni atasnama Dwiki Arif Samriano (29) yang inisiatif mendatangi Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tabrak lari yang dilakukan, pengendara ojol bernama Boni Irawan (33) dan penumpangnya Titin (45) tewas.
Keduanya tewas ditabrak Mitsubishi Triton nopol BG 8108 JZ yang dikemudikan Dwiki di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 05:00 WIB, (17/2/24) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka Dwiki menyerahkan diri diantarkan keluarganya, (19/2/24).
Dwiki sebelumnya sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi setelah menabrak kedua korban hingga tewas.
Menurut Harryo, saat kejadian mereka mendapatkan pecahan bumper depan Triton milik pelaku.
Kemudian, petugas mengidentifikasi dan mendapatkan rekaman CCTV peristiwa tersebut hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.
"Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan tersangka kemudian menyerahkan diri diantarkan keluarganya," kata Harryo, (21/2/24) menukil Kompas.com.
Harryo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Mitsubishi Triton yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Km 12 menuju arah Km 5.
Sedangkan kedua korban dari arah Bandara SMB II mengarah ke tempat sama.
Namun, ketika berada di Jl Kolonel H Burlian, tepatnya di turunan Flyover Tanjung Api-api, motor yang dikendarai Boni mendadak mengambil lajur kanan sehingga tabrakan pun tak terelakan.
"Pelaku mengaku tidak melihat motor tersebut, karena posisinya lebih depan dari mobil. Namun karena dalam posisi kurang menguntungkan, pengendara mobil menabrak motor tersebut dari belakang," jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka Dwiki mengaku melarikan diri karena panik setelah menabrak kedua korban dari belakang.
"Saat kejadian saya mengantuk, setelah menabrak langsung lari ke arah Perindustrian kemudian pulang ke rumah," ungkap Dwiki.
Dwiki rencananya keluar membeli rokok menuju ke arah Km 12. Ketika hendak pulang, ia bertemu dengan pengemudi ojol yang ditabraknya.
"Motor tersebut mendadak dari sisi kiri pindah ke kanan tanpa menyalakan lampu sein. Kecepatan waktu itu 60 km/jam. Karena mengantuk tertabrak," ujarnya.
Atas insiden tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Baca Juga: Avanza Seret Supra yang Nancap di Wajah, Ulah Sopir Dalam Pengaruh Cairan Penghilang Akal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR