Harryo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Mitsubishi Triton yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Km 12 menuju arah Km 5.
Sedangkan kedua korban dari arah Bandara SMB II mengarah ke tempat sama.
Namun, ketika berada di Jl Kolonel H Burlian, tepatnya di turunan Flyover Tanjung Api-api, motor yang dikendarai Boni mendadak mengambil lajur kanan sehingga tabrakan pun tak terelakan.
"Pelaku mengaku tidak melihat motor tersebut, karena posisinya lebih depan dari mobil. Namun karena dalam posisi kurang menguntungkan, pengendara mobil menabrak motor tersebut dari belakang," jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka Dwiki mengaku melarikan diri karena panik setelah menabrak kedua korban dari belakang.
"Saat kejadian saya mengantuk, setelah menabrak langsung lari ke arah Perindustrian kemudian pulang ke rumah," ungkap Dwiki.
Dwiki rencananya keluar membeli rokok menuju ke arah Km 12. Ketika hendak pulang, ia bertemu dengan pengemudi ojol yang ditabraknya.
"Motor tersebut mendadak dari sisi kiri pindah ke kanan tanpa menyalakan lampu sein. Kecepatan waktu itu 60 km/jam. Karena mengantuk tertabrak," ujarnya.
Atas insiden tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Baca Juga: Avanza Seret Supra yang Nancap di Wajah, Ulah Sopir Dalam Pengaruh Cairan Penghilang Akal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR