Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Dua Produsen Mobil Listrik yang Dapat Jatah PPN 1 Persen, Syarat Berat

Ferdian - Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB
Wuling Binguo EV saat diluncurkan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta (15/12).
Rayhan Haikal/GridOto.com
Wuling Binguo EV saat diluncurkan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta (15/12).

Otomotifnet.com - Diketahui sampai saat ini baru 2 produsen yang kebagian jatah potongan PPN mobil listrik.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8 tahun 2024.

PMK ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai  Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Salah satu poin dalam PMK tersebut adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan pembeli mobil listrik.

Dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen.

Artinya, konsumen dapat diskon PPN sebesar 10 persennya.

Potongan ini lumayan signifikan. 

Namun aturan ini punya persyaratan yang ketat. 

Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyebut salah satunya terkait dengan kandungan lokal. 

"TKDN  (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus 40 persen. Dan ini sangat berat," kata Rofiqi dikutip dari GridOto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa