Otomotifnet.com - Diketahui sampai saat ini baru 2 produsen yang kebagian jatah potongan PPN mobil listrik.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8 tahun 2024.
PMK ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Salah satu poin dalam PMK tersebut adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan pembeli mobil listrik.
Dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen.
Artinya, konsumen dapat diskon PPN sebesar 10 persennya.
Potongan ini lumayan signifikan.
Namun aturan ini punya persyaratan yang ketat.
Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyebut salah satunya terkait dengan kandungan lokal.
"TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus 40 persen. Dan ini sangat berat," kata Rofiqi dikutip dari GridOto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR