Otomotifnet.com - Sering kejadian, kendaraan yang belum bayar pajak kena tilang oleh polisi.
Namun yang sering jadi pertanyaan, benar enggak sih kalau polisi tidak bisa tilang kendaraan nunggak pajak?
Karena ada anggapan kendaraan telat bayar pajak bebas tilang oleh polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan pengendara kerap adu argumen dengan polisi kalau masa berlaku STNK 5 tahunan masih berlaku hanya pajak saja yang mati.
Banyak juga pengendara beralasan kepolisian tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Apakah benar polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?
Terkait hal ini, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasannya.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar dikutip dari Motorplus.
Disebutkan dalam ayat 2 bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 menyebutkan STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," jelasnya.
Jadi, jika kendaraan belum bayar pajak, pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Baca Juga: Siap-siap STNK Diblokir Kalau Cuekin Tilang Elektronik, Begini Aturannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR