Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Diminta Bisa Bedain Knalpot Brong dan Aftermarket, Jangan Dipukul Rata

Ferdian - Minggu, 25 Februari 2024 | 19:00 WIB
Vario 125 pakai knalpot aftermarket
Yuka Samudera
Vario 125 pakai knalpot aftermarket

Otomotifnet.com - Kemenkop UKM minta ke pihak kepolisian untuk membedakan mana knalpot brong dan aftermarket.

Hal ini terkait persoalan knalpot aftermarket belakangan ini.

Topik ini pun dibahas oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) berasama Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam pembahasan ini, pihak Kemenkop UKM juga menghadirkan perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop menjelaskan, terciptanya regulasi diharapkan bisa memberikan kelegaan bagi industri knalpot lokal.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar bisa membedakan knalpot aftermarket dan knalpot brong.

"Kami lagi cari jalan bagaimana supaya Polisi itu mudah membedakan mana yang knalpot brong aftermarket dengan knalpot aftermarket (yang tidak brong), harus melakukan pengujian," kata Hanung dikutip dari GridOto (23/2/2024).

Ia menambahkan, bahwa saat ini tidak semua pihak kepolisian punya alat pengukur desibel.

Untuk itu, menurut dia jika ada sertifikasi SNI di knalpot aftermarket, akan memudahkan polisi dalam melakukan penindakan.

"Saat ini perlu pakai alat pengetesan kebisingan, kadang-kadang sebagian besar gak bawa alat, kemudian pengujiannya banyak yang tidak sesuai ketentuan tata cara pengujian. Jadi menguji knalpot itu tidak boleh di tempel di knalpot, caranya paling tidak 50 cm dan sudutnya 45 derajat. Kemudian juga gak boleh di geber-geber (normal saja)," bebernya.

Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang justru telah memenuhi standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban.

Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.

"Kami harap sesuai UU Cipta Kerja amanat dan visinya bapak Kapolri bahwa pendekatan kepada UMKM ini harus di bina, apalagi saat ini regulasinya belum ada," paparnya.

Diakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market.

Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm.

Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan mudah dibedakan antara knalpot after market yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” kata Hanung.

Baca Juga: Lampu Kuning Industri Knalpot Aftermarket di Indonesia, 15 Ribu Orang Ketar-ketir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa