Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora.
Sebanyak 30 motor yang melawan arah langsung mendapat tindakan.
Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang.
Berikut lokasi dengan hasil kendaraan yang terjaring:
Jakarta Timur (40 kendaraan)
- Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
- Jalan Raya Bekasi
- Flyover Pondok Kopi
- Turunan Flyover Klender.
Jakarta Barat (15 kendaraan)
- Ring Road Rawa Buaya
- Ring Road Pintu Air Cengkareng.
Jakarta Selatan (25 kendaraan)
- Taman Setia Budi
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Kalibata Raya
- Jalan Ciputat Raya.
Jakarta Utara (7 kendaraan)
- Jalan Raya Cilincing.
Jakarta Pusat (27 kendaraan)
- Jalan KH Mas Mansyur
- Jalan Kramat Bunder
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karang Anyar
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Kebon Sirih Timur
- Jalan Johar.
Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
"Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan," tandasnya.
Baca Juga: Jurus Jitu Bikin Pemotor yang Lewat JLNT Casablanca Kapok, Pasang Mata-mata
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR