Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Personil Gabungan Jaring Ratusan Pemotor Lawan Arah di Jakarta, Wilayah Ini Terbanyak

Ferdian - Minggu, 25 Februari 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi lawan arah sering menimbulkan kecelakaan, masyarakat harus patuh lalu lintas
Harun/GridOto.com
Ilustrasi lawan arah sering menimbulkan kecelakaan, masyarakat harus patuh lalu lintas

Otomotifnet.com - Aksi pemotor lawan arah masih sering terjadi terutama di Jakarta.

Bahkan belum lama ini polisi menindak ratusan pemotor yang keciduk lawan arah.

Razia lawan arah tersebut dilakukan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI.

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dimulai sejak 22 Februari 2024.

Di hari pertama saja, total 144 motor melakukan aksi lawan arah.

Petugas menindak dengan melakukan tilang terhadap para pelanggar untuk menimbulkan efek jera.

Razia sendiri berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari.

Lalu lanjut lagi pada pukul pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat dikutip dari Motorplus (23/2/2024).

"Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," jelasnya mengutip website berita resmi Pemprov DKI Jakarta.

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora.

Sebanyak 30 motor yang melawan arah langsung mendapat tindakan.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang.

Berikut lokasi dengan hasil kendaraan yang terjaring:

Jakarta Timur (40 kendaraan)

  • Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
  • Jalan Raya Bekasi
  • Flyover Pondok Kopi
  • Turunan Flyover Klender.

Jakarta Barat (15 kendaraan)

  • Ring Road Rawa Buaya
  • Ring Road Pintu Air Cengkareng.

Jakarta Selatan (25 kendaraan)

  • Taman Setia Budi
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Kalibata Raya
  • Jalan Ciputat Raya.

Jakarta Utara (7 kendaraan)

  • Jalan Raya Cilincing.

Jakarta Pusat (27 kendaraan)

  • Jalan KH Mas Mansyur
  • Jalan Kramat Bunder
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Karang Anyar
  • Jalan Letjen Suprapto
  • Jalan Kebon Sirih Timur
  • Jalan Johar.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

"Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan," tandasnya.

Baca Juga: Jurus Jitu Bikin Pemotor yang Lewat JLNT Casablanca Kapok, Pasang Mata-mata

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa