Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Xpander Dituntun Masuk Mobil Patwal Saat Disetop, Paminal Polda Metro Bergerak

Ferdian - Senin, 26 Februari 2024 | 16:30 WIB
Pengemudi Mitsubishi Xpander dibawa masuk ke mobil patwal usai ditilang. Ada apa ya?
Instagram.com/seputar_jaksel
Pengemudi Mitsubishi Xpander dibawa masuk ke mobil patwal usai ditilang. Ada apa ya?

Tetapi ia mengklaim bahwa anggota polisi tersebut sudah diperiksa oleh pihak Paminal Polda Metro Jaya.

"Sudah diklarifikasikan dan (anggota) dipanggil Paminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa," bebernya.

Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)

Baca Juga: Wanita Berotak Mafia Ditahan, Berani-beraninya Pasang GPS di 6 Mobil Polisi

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa