Otomotifnet.com - Sedang ramai baru-baru ini, video seorang petugas kepolisian menghentikan Mitsubishi Xpander di bahu jalan tol.
Video itu viral usai diunggah di akun Instagram @seputar_jaksel (25/2/2024).
Terlihat anggota kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat si pengemudi.
Akan tetapi warganet dikejutkan saat si pengemudi Mitsubishi Xpander justru diarahkan masuk ke dalam mobil Patwal yang berada tepat di belakang.
"Entah apa yang dibahas di dalam mobil dinas tersebut namun itu membuat masyarakat jadi bertanya-tanya dan berpikiran negatif," tulis akun tersebut.
Kasat Pamwal Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan tanggapan mengenai video tersebut.
Ia mengatakan, bahwa mobil itu tertangkap tangan menggunakan pelat nomor palsu.
"Sudah saya cek mobil Mitsubishi Xpander-nya punya rekanan TNI, infonya ini kasus STNK RHS palsu," kata AKBP Ojodikutip dari GridOto.com (26/2/2024).
Saat disinggung kenapa pengemudi itu masuk ke mobil patwal ia enggan berikan penjelasan lebih lanjut.
Namun disebu Paminal Poolda Metro Jaya sudah bergerak melakukan pemanggilan anggota tersebut.
Tetapi ia mengklaim bahwa anggota polisi tersebut sudah diperiksa oleh pihak Paminal Polda Metro Jaya.
"Sudah diklarifikasikan dan (anggota) dipanggil Paminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa," bebernya.
Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Wanita Berotak Mafia Ditahan, Berani-beraninya Pasang GPS di 6 Mobil Polisi
Editor | : | Iday |
KOMENTAR