"Sebagian uang hasil gadai lalu dibagikan di antara pelaku dan sebagai biaya perjalanan ke Magelang," ungkapnya.
Toha mengatakan Xenia tersebut sempat digadaikan di Seyegan, Sleman.
Xenia itu saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti bersama dokumen terkait dari mobil tersebut.
Terkait upaya menggandakan uang, jajaran Polsek Kokap bersama Polres Kulon Progo berencana berkoordinasi dengan Polres Magelang.
Terutama mencari tahu kebenaran soal dukun pengganda uang tersebut.
"Akan kami koordinasikan untuk menelusuri soal dukun tersebut," kata Toha.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Seluruhnya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tergiur Bayar Sesajen Tarik Uang Gaib, 3 Orang Dijambak Polisi Perkara Jual-Beli Xenia Rp 90 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR