Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor atau Mobil Custom Bisa Legal di Jalan, Ada Syaratnya, Bagian Ini Diuji

Ferdian - Rabu, 28 Februari 2024 | 17:45 WIB
Ratusan motor kustom pamer kecantikan di Kustomfest 2023, Jogja
Rendy/Otomotifnet
Ratusan motor kustom pamer kecantikan di Kustomfest 2023, Jogja

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan merilis aturan terkait legalitas mobil atau motor custom di jalan raya.

Aturan ini hadir dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Aturan ini dirilis pada Oktober 2023.

Lewat aturan ini, Pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan custom baik mobil dan motor.

Tetapi dengan syarat salah satunya kembali diuji layak jalan.

Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, ada aturan atau spek yang mesti dipenuhi agar aspek legal bisa dipenuhi.

"Ada unsur-unsur yang harus diperhatikan ada spek utama dan persyaratan teknis ada sembilan item. Kemudian teknis sistem lampu pembuangan dan sebagainya. Harus perhatikan dengan baik," kata Yusuf saat bincang motorsport di IIMS 2024, di JIExpo Kemayoran, belum lama ini.

Yusuf mengatakan, untuk mobil dan motor custom minimal ada beberapa kombinasi ubahan spek utama dan satu ubahan persyaratan teknis untuk dilakukan pengujian.

"Kalau kendaraan roda empat minimal empat kombinasi perubahan spek utama dan minimal satu persyaratan teknis. Kurang dari itu modif biasa tidak perlu melakukan pengujian," ujar Yusuf.

Ilustrasi mobil custom
Rendy/Otomotifnet
Ilustrasi mobil custom

"Ini teknis ada yang harus dipenuhi. Entah dari sisi klakson, radius putar, pancar lampu, dan lain sebagainya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal.

Pengujian ini dilakukan di bengkel-bengkel yang nantinya akan ditunjuk oleh Pemerintah.

Bengkel tersebut semacam bengkel rekanan, yang ada di masing-masing daerah.

Terkait standardisasi bengkelnya juga sudah ada dan diatur dalam aturan tersebut sehingga memang melalui standardisasi yang ketat.

Baca Juga: Inilah Risikonya, Bila Main Custom Per Mobil Agar Semakin Ceper

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa