Nantinya petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Ia pun meminta kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.
"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.
Berikut daftar 11 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Baca Juga: Aparat Gabungan Jaga Pagi-Sore di Banyak Titik Jalan, Razia Pemotor Buta Arah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR