Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baik-baik di Jalan, Sepanjang Maret Ke Sana-sini Bakal Ketemu Razia Polisi Besar-besaran

Irsyaad W - Kamis, 29 Februari 2024 | 19:30 WIB
Razia Kendaraan di Jakarta
Bapenda DKI Jakarta
Razia Kendaraan di Jakarta

Otomotifnet.com - Mulai awal bulan Maret 2024 baik-baik di jalan.

Bawa SIM, STNK dan pasang seluruh kelengkapan berkendara seperti helm sampai spion.

Karena sepanjang bulan Maret ke sana-sini bakal ketemu razia Polisi besar-besaran.

Yup, karena Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Informasi ini disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Ia mengatakan razia lalu lintas itu akan digelar mulai 4-17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Eddy, (29/2/24) disitat dari GridOto.

Menurutnya, penindakan akan melalui mekanisme ETLE.

Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga.

Namun ada juga pemantauan yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE.

Nantinya petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Ia pun meminta kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.

Berikut daftar 11 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Baca Juga: Aparat Gabungan Jaga Pagi-Sore di Banyak Titik Jalan, Razia Pemotor Buta Arah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa