Otomotifnet.com - Kecelakaan bus makin sering terjadi, MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) ungkap data sebanyak 18% bus tidak berizin
Bahkan MTI juga menemukan pelanggaran operasional lainnya. Yaitu sebanyak 47% buku KPS (Kartu Pengawasan Sementara) berupa izin trayek telah habis masa berlakunya.
Termasuk sebanyak 13% masa berlaku uji KIR bus yang beroperasi di Indonesia habis masa berlakunya. Sehingga kelayakannya patut dipertanyakan.
Data tersebut dihimpun MTI dari hasil pemeriksaan Dirjen Perhubungan darat pada Juli 2023 di Terminal Tipe A.
“Terdapat risiko kendaraan beroperasi tidak layak secara teknis,” bilang Yusa Cahya Permana, Ketua MTI DKI Jakarta, dalam Mini Talkshow Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), di GIICOMVEC (8/3/2024).
Masih menurutnya, kelalaian administrasi tersebut merupakan termasuk bentuk pelanggaran dari faktor manusia.
“Sifat pelanggaran adalah faktor manusia, karena (melanggar) syarat-syarat administrasi perjalanan yang sifatnya menjamin keselamatan,” tegas Yusa.
Ia melanjutkan, perlu kerjasama banyak pihak untuk transformasi pengelolaan dan perilaku SDM transportasi bus di lapangan.
Baca Juga: Isuzu Selebrasi 50 Tahun, Bawa Empat Produk Unggulan di GIICOMVEC 2024
Mengingat, seiring peningkatan penumpang dan kebutuhan atas layanan yang ditawarkan. Maka diproyeksikan dunia industri bus akan menghadapi tantangan baru.
“Kebutuhan fitur-fitur elektronik baik Bus AKAP maupun perkotaan, perlu adanya pemantauan kualitas sistem pendukung yang terstandar,” beber Yusa.
Selain itu Ia menambahkan, perlu meningkatkan fitur keamanan dan keselamatan perjalanan.
Termasuk soal kestabilan kendaraan terutama untuk perjalanan jarak jauh yang membutuhkan kecepatan lebih tinggi.
Pasalnya tren positif pertumbuhan bus AKAP berpotensi meningkat, seiring terbukanya akses jalan tol yang makin panjang. Yakni tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Fitur keselamatan dan kenyamanan bus juga dibutuhkan pada armada bus angkutan kota. Sehingga mampu mendorong peralihan penumpang dari moda transportasi lain.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR