Otomotifnet.com - Buat yang belum tahu, over kredit atau take over merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak pemilik mobil ke pihak calon pembeli.
Lalu siapa yang meneruskan membayar mobilnya? Calon pembeli mobil lah yang melanjutkan cicilan sampai dengan lunas sesuai dengan tenor perjanjian.
Namun proses take over atau over kredit mobil bekas tidak bisa sembarangan.
Berikut 5 tips over kredit mobil bekas yang aman, simak:
1. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang.
Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
2. Proses over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR