Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Resmi Melarang Klakson Bus Telolet, Buntut Kasus di Merak Banten

Irsyaad W - Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB
Bocah terlindas bus saat meminta klakson telolet di Merak, Banten.
Istimewa
Bocah terlindas bus saat meminta klakson telolet di Merak, Banten.

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi melarang operator bus memasang klakson telolet.

Ini buntut kasus di pelabuhan Merak, Banten tempo hari.

Seperti diketahui, baru-baru ini viral seorang bocah yang tewas tertabrak bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Informasinya, anak tersebut mendekati bus yang akan masuk ke pelabuhan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin.

Danto mengatakan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ucap Danto dalam keterangan resminya, (19/3/24) melansir Kompas.com.

Bocah 5 tahun tewas terlindas ban bus usai kejar minta klakson telolet di Cilegon
Ist via TribunBanten.com
Bocah 5 tahun tewas terlindas ban bus usai kejar minta klakson telolet di Cilegon

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau setiap penguji tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet.

Adapun aturan terkait penggunaan klakson telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Lebih lanjut Danto menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ujar Danto.

Bus lindas bocah usia 5 tahun yang sedang berburu klakson telolet
(Doc. Polres Cilegon)
Bus lindas bocah usia 5 tahun yang sedang berburu klakson telolet

Baca Juga: Tren Klakson Telolet Bus Jadi Petaka, Nyawa Bocah Terenggut Ban Belakang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa