Otomotifnet.com - Sering kali ditemukan mobil yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras baik di jalan arteri maupun di tol.
Hal tersebut sering jadi pertanyaan, apakah memang diperbolehkan atau tidak.
Bahkan beredar kabar kalau melakukan hal tersebut bisa kena tilang.
Menanggapi pertanyaan tersebut Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto mengatakan, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan tidak disarankan.
Juza menjelaskan, lampu hazard merupakan lampu isyarat yang penggunaannya ketika kendaraan mengalami keadaan darurat di jalan.
Contohnya, kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan karena ada alasan atau sebab tertentu.
Dalam kondisi ini, maka lampu hazard dinyalakan.
"Jadi memang penggunaannya (lampu hazard) bukan buat pas lagi hujan, cuman karena kebiasaan orang kita supaya terlihat ada isyarat, isyaratnya ini salah mengartikan," kata Juza dikutip dari GridOto.com (22/3/2024).
Untuk itu lampu hazard itu hanya bisa digunakan pada saat berhenti dalam keadaan darurat bukan pada posisi kendaraan sedang berjalan.
Selain itu, lanjutnya, menyalakan lampu hazard saat situasi hujan seperti terlihat pada video viral tersebut justru akan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR