Otomotifnet.com – Mengacu aturan Pemerintah, mobil di Indonesia wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Hal ini tentu akan semakin berguna terutama menjelang mudik Lebaran seperti sekarang ini.
“Standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama,” ujar Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan.
Hal ini pernah diungkap Wildan dalam seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan,” bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) saat gelaran GIIAS 2023 lalu.
Dijelaskan lebih lanjut, APAR yang digunakan tidak boleh mengandung bahan beracun, dan mampu memadamkan tiga jenis kebakaran, yakni benda padat (A), benda cair atau gas (B) dan instalasi listrik bertegangan (C) serta tanpa perawatan dan memiliki masa kedaluwarsa sekurang-kurangnya 8 tahun.
Selain hal yang disebut di atas, Wildan juga menyoroti APAR bertekanan, yang masih diberikan Agen Pemegang Merek (APM) pada mobil keluaran baru.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluwarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus?
“Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur,” terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR