1). Kendaraan pimpinan negara
2). Kendaraan dinas berpelat merah
3). Pemadam kebakaran
4). Ambulans
5). Angkutan umum berpelat kuning
6). Kendaraan listrik berpelat biru
7). Kendaraan operasional pengelola jalan tol
8). Kendaraan barang pokok.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Banyak Diprotes Saat Mudik, Polisi Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR