Otomotifnet.com - Rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap diberlakukan polisi selama masa arus mudik Lebran 2024.
Aturannya gampang, pemudik hanya diwajibkan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.
Skema ini juga memiliki area pemberlakuan yang cukup panjang, dimulai dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemberlakuan gage sudah sesuai dengan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow dan one way.
Ketiganya diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Bukti sanksi tilang dicatat oleh kamera ETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.
Meski begitu, Aan menegaskan jika ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, alias kebal dari pembatasan ganjil genap mudik.
“Totalnya ada delapan kendaraan yang tidak dibebankan aturan ganjil genap saat mudik, sudah tercantum juga di SKB,” ucapnya dikutip dari Kompas.com (5/4/2024).
Sebagai referensi, berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik :
1). Kendaraan pimpinan negara
2). Kendaraan dinas berpelat merah
3). Pemadam kebakaran
4). Ambulans
5). Angkutan umum berpelat kuning
6). Kendaraan listrik berpelat biru
7). Kendaraan operasional pengelola jalan tol
8). Kendaraan barang pokok.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Banyak Diprotes Saat Mudik, Polisi Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR