Otomotifnet.com - Ingin mudik naik mobil tapi terbebas dari ganjil genap?
Jawabannya bisa, silakan naik mobil berikut ini karena dimaklumi Polisi.
Mengenai jenis mobil tersebut yakni berbasis listrik.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang menggunakan mobil listrik sebagai moda transportasi utama boleh abaikan atau dianggap bebas ganjil genap.
"Soal pembebasan untuk kendaraan memang belum banyak dibahas, kalau mobil listrik itu aman (tidak kena ganjil genap)," ucapnya saat dihubungi, (5/4/24) menukil Kompas.com.
Dia menambahkan, aturan ganjil genap yang ditetapkan dalam SKB terbaru sejatinya tidak berbeda dengan aturan ganjil genap Jakarta.
"Secara regulasi sebetulnya mirip (dengan ganjil genap Jakarta), cuma skala penerapannya berbeda," kata dia.
Bisa disimpulkan, pemudik yang menggunakan mobi listrik dengan pelat nomor biru dipastikan kebal dan tidak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.
Selain mobil listrik, masih ada 9 jenis mobil lain yang terbebas dari ganjil genap.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR