Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Mobil Bekas Tanpa STNK Masih Bisa Dibalik Nama Pakai Cara Ini

Irsyaad W - Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB
Cara balik nama BPKB kendaraan
GridOto.com
Cara balik nama BPKB kendaraan

Otomotifnet.com - Mobil bekas tanpa STNK ternyata masih bisa dibalik nama.

Perlu dicatat, tanpa STNK yang dimaksud karena betul-betul hilang.

Bukan karena unit mobil hasil penggelapan atau curian.

Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat.

Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yakni BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Honda Jazz GE8 saat antre cek fisik perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Honda Jazz GE8 saat antre cek fisik perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas baru.

Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Sudah tahu istilah balik nama saat bayar pajak motor? bisa dicek penjelasannya dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kompasiana
Sudah tahu istilah balik nama saat bayar pajak motor? bisa dicek penjelasannya dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Dihapus Permanen

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa