Otomotifnet.com - Para pemilik motor dan mobil di Jawa Barat awas kaget.
Sebab tarif bayar pajak kendaraan tiba-tiba bisa murah.
Usut punya usut, ternyata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar sedang baik hati.
Karena menggelar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen.
Berlangsung mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024, pemilik mobil atau motor bisa memanfaatkannya dengan syarat tertentu.
Yaitu pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Wajib pajak segera manfaatkan program diskon PKB ini hingga 23 Desember 2024," tulis keterangan Bapenda Jabar dalam situs resminya, dikutip (18/4/24).
Berikut rincian syarat program diskon pajak kendaraan di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Baca Juga: Lunasi Tunggakan Bulan Ini, Mumpung Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai 10 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR