– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR