"Untuk kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan, kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," jelas Hendro.
Ia menambahkan, hasil dari lelang kendaraan di pelelangan tersebut nantinya akan digunakan leasing untuk melunasi tunggakan cicilan atau sisa angsuran dari nasabah.
"Jadi, mobil dan motor hasil tarikan leasing tersebut dibawa ke balai lelang untuk melunasi hutang kalian," tutup Hendro.
Baca Juga: Jangan Nangis atau Sewa Preman, Mobil Ketarik Leasing Bisa Balik Pakai Cara Ini
Posted : Selasa, 25 Maret 2025 | 13:31 WIB| Last updated : Selasa, 25 Maret 2025 | 13:31 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR