Adapun Wrangler Rubicon milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
"Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wrangler Rubicon itu wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban David Ozora memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, (7/9/23) lalu.
"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," tandasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Mungkin Gak Sadar, Ini Ancaman Pakai Pelat Nomor Palsu Biar Keren
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR