Otomotifnet.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang sebuah Jeep Wrangler Rubicon tahun 2013.
Nilai limit dari Wrangler Rubicon nopol B 2571 PBP ini Rp 809,3 juta.
Menariknya, pemilik dari jip asal pabrikan Paman Sam itu pemuda cukup fenomenal.
Yakni Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga luka parah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kondisi Wrangler Rubicon yang jadi saksi bisu kasus penganiayaan David Ozora itu masih cukup baik dan layak pakai.
"Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya," ujar Haryoko kepada wartawan di kantornya, (24/4/24) menukil Kompas.com.
Haryoko mengatakan, proses lelang Wrangler Rubicon milik Mario sedang dalam proses.
Proses lelang, kata Haryoko, telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
"Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024," tutur dia.
Adapun Wrangler Rubicon milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
"Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wrangler Rubicon itu wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban David Ozora memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, (7/9/23) lalu.
"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," tandasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Mungkin Gak Sadar, Ini Ancaman Pakai Pelat Nomor Palsu Biar Keren
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR