Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jeep Wrangler Rubicon 2013 Ini Dilelang Rp 809 Juta, Pemiliknya Pemuda Fenomenal

Irsyaad W - Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB
Jeep Wrangler Rubicon 2013 milik Mario Dandy Satriyo (20) dilelang dengan limit Rp 809,3 juta
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Jeep Wrangler Rubicon 2013 milik Mario Dandy Satriyo (20) dilelang dengan limit Rp 809,3 juta

Otomotifnet.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang sebuah Jeep Wrangler Rubicon tahun 2013.

Nilai limit dari Wrangler Rubicon nopol B 2571 PBP ini Rp 809,3 juta.

Menariknya, pemilik dari jip asal pabrikan Paman Sam itu pemuda cukup fenomenal.

Yakni Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga luka parah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kondisi Wrangler Rubicon yang jadi saksi bisu kasus penganiayaan David Ozora itu masih cukup baik dan layak pakai.

"Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya," ujar Haryoko kepada wartawan di kantornya, (24/4/24) menukil Kompas.com.

Haryoko mengatakan, proses lelang Wrangler Rubicon milik Mario sedang dalam proses.

Proses lelang, kata Haryoko, telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.

Mario Dandy mengaku tak masalah mobil Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi
IST dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy mengaku tak masalah mobil Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi

"Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024," tutur dia.

Adapun Wrangler Rubicon milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000.

Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.

"Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wrangler Rubicon itu wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban David Ozora memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, (7/9/23) lalu.

"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," tandasnya.

Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Grid.ID / Menda Clara Florencia
Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mario Dandy Mungkin Gak Sadar, Ini Ancaman Pakai Pelat Nomor Palsu Biar Keren

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa