Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Tiga Pria Buka Usaha Rental Motor Digagalkan Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 April 2024 | 17:45 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menunjukan barang bukti puluhan motor curian dari sindikat RS
Kompas.com/Rizky Syahrizal
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menunjukan barang bukti puluhan motor curian dari sindikat RS

Otomotifnet.com - Polisi menggagalkan niat tiga pria membuka usaha rental motor.

Malahan, nasib ketiganya kini terancam 15 tahun penjara.

Ketiganya masing-masing berinisial RS (28), RKS (21) dan BS (25).

Ini karena niat mereka buka usaha rental motor dengan cara licik.

Yakni menggunakan motor hasil curian yang sebelumnya dibongkar Polisi.

Yup, ketiganya merupakan para pelaku pencurian motor di Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti 37 motor malingan.

Komplotan maling motor itu tepergok Polisi yang sedang berpatroli malam di Kalianyar, Tambora, Jakbar, (14/4/24) lalu.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, bemula anggotanya yang sedang berpatroli di Jalan Kalianyar I Persima melihat gelagat aneh dari dua pelaku, yakni RKS (21) dan BS (25).

"Saat melihat dengan ciri-ciri atau perawakan yang sama dengan anggota sindikat diinformasikan oleh Kanit Reskrim kepada jajaran," ucap Donny saat konferensi pers, (25/4/24) melansir Kompas.com.

Konferensi pers kasus pencurian motor di Tambora oleh 3 pria dengan bukti 37 motor
Kompas.com/Rizky Syahrizal
Konferensi pers kasus pencurian motor di Tambora oleh 3 pria dengan bukti 37 motor

Polisi langsung memergoki tersangka yang diduga ingin mencuri motor salah satu korban.

"Kemudian pada saat akan ditanyakan, salah satu tersangka mengeluarkan sebilah pedang," ucap dia.

Kemudian, anggota Polsek Tambora yang hanya sendiri itu langsung melumpuhkan dua orang tersangka.

Tak lama, warga sekitar langsung membantu anggota polisi itu.

"Kemudian Pak Kanit Reskrim bersama anggota mengarah ke TKP dan melakukan pendalaman terhadap tersangka," ucap Donny.

Saat pelaku dibekuk, ditemukan kunci T untuk membobol lubang kunci motor korban.

Pelaku awalnya tak mengaku mereka ingin mencuri motor.

"Akhirnya, tersangka ini mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Jakarta Barat," tutur Donny.

Setelah mengakui, Polisi langsung mencari bukti lain hasil curian sindikat ini.

Tak lama kemudian, 25 unit motor hasil curian sindikat ini ditemukan di salah satu rumah di Kalianyar.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mendapati 37 unit motor dari sindikat ini.

Barang bukti 37 motor curian dari sindikat Tambora di halaman Kapolsek Tambora
Kompas.com/Rizky Syahrizal
Barang bukti 37 motor curian dari sindikat Tambora di halaman Kapolsek Tambora

"Ada juga yang sudah dipindah tangankan ke orang lain," papar Donny.

Setelah menyita barang bukti, Polisi juga menangkap tersangka lain, yakni berinisial RS (28) di Gambir, Jakarta Pusat.

RS diketahui sebagai otak dari sindikat pencurian kendaraan bermotor ini.

"RS ini seorang residivis kasus yang sama," papar Donny.

Donny mengatakan, RS merekrut RKS (21) dan BS (25) untuk menjalankan sindikat pencurian motor ini.

Karena RS seorang residivis, Ia merekrut salah satu pelaku saat mengenal di dalam penjara.

"Kemudian satu lagi berkenalan via media sosial," papar Donny.

Beraksi sejak Februari 2024, mereka pun menampung puluhan motor curiannya di sebuah kontrakan di Kalianyar, Jakarta Barat.

"Ada beberapa motor curian yang sudah dijual di media sosial," kata Donny.

Selain menjual, sindikat ini berniat menyewakan motor curiannya dengan membuka usaha rental.

"Mereka ada niat menyewakan kendaraan tersebut. Buka usaha rental," beber Donny.

Selain itu, ada beberapa sepeda motor curian yang sudah dijual di media sosial.

Dari beberapa barang bukti, ada beberapa bagian motor maupun pelat yang sudah diganti.

"Beberapa motor juga sudah terjual," terang dia.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka berinisial U yang menjadi penadah.
"Kami sudah dapat identitasnya," kata Donny.

Ketiganya pkini terancam pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kecurigaan Polisi Terbukti, Geledah Truk Parkir, Nemu 18 Motor Misterius Asal-usulnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa