Namun, Ia menekankan modifikasi sebaiknya jangan sampai mengganggu keselamatan berkendara, dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
"Sebelum modifikasi dilakukan lihat dulu manfaatnya dan apakah modifikasi tersebut mengganggu atau tidak?" kata Sony.
Lebih lanjut, pria asal Yogyakarta ini menjelaskan lampu pada kendaraan adalah salah satu komponen yang tidak boleh diubah.
Sebab, berkaitan dengan penyeragaman dan pemahaman komunikasi dalam berlalu lintas.
Pehobi slalom ini mengatakan, ada lima sign pada lampu belakang yang sesuai dengan aturan.
Pertama, warna merah menandakan jarak pandang yang terbatas.
Berikutnya, warna merah terang berarti pengemudi harus menjaga jarak aman, serta menandakan kendaraan tersebut sedang melakukan pengereman.
Ketiga, warna kuning berkedip sebelah (sein) artinya pengemudi tersebut ingin belok ke arah yang sesuai dengan nyala lampu.
Keempat, warna kuning berkedip bersamaan di sisi kanan dan kiri (hazard) menandakan kendaraan tersebut dalam kondisi darurat.
Terakhir, warna putih menandakan kendaraan tersebut akan atau sedang berjalan mundur.
"Jika ada sign lain di luar itu dianggap pemilik mobil tidak berpendidikan atau bahkan enggak punya SIM," tukasnya.
"Ini yang harus ditindak polisi untuk ditertibkan, walaupun (modifikasinya) kecil tapi selain membahayakan juga melanggar aturan," tutupnya.
TREN APAAN LAGI NJIR pic.twitter.com/6Ou39WuWLF
— pusat meme + trivia mobil (@SelebtwitMobil) April 26, 2024
Baca Juga: Sebelum Ada Lampu Sein, Dulu Orang Naik Mobil Kalau Belok Kasih Tandanya Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR