Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.
Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.
"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Baca Juga: Solusi Perpanjang STNK Kendaraan Milik Orang Yang Sudah Meninggal, Lampirkan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR