Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Inilah Yang Akan Terjadi Saat STNK Kendaraan Tidak Diperpanjang Bertahun-tahun

Irsyaad W - Jumat, 3 Mei 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi STNK. 2 hal yang dihapus dalam pemutihan pajak motor.
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. 2 hal yang dihapus dalam pemutihan pajak motor.

Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.

Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.

"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.

"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Baca Juga: Solusi Perpanjang STNK Kendaraan Milik Orang Yang Sudah Meninggal, Lampirkan Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa