Otomotifnet.com - Ada usulan terkait pembatasan usia kendaraan sehubungan dengan UU DKJ.
Manurut Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) Ayong Joe, batas usia kendaraan yang boleh melintas sebaiknya 15 tahun.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.
Menurut Ayong Joe aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat.
"Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong.
Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.
"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya dikutip dari GridOto.
Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan.
"Coba dicek, mobil tahun berapa yang masuk ke bengkel-bengkel untuk perbaikan. Pasti mobil usia tinggi," jelasnya.
Sebab, mobil baru menurutnya sangat jarang ke bengkel untuk perbaikan.
"Mereka masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun," bilang Ayong.
Terkait usia kendaraan, Ayong menilai jangan terlalu kecil.
Memang saat ini belum ada aturan teknis soal berapa lama usia kendaraan yang masih boleh melintas.
"Pendapat saya 15 tahun. Ini waktu yang cukup," katanya.
Ia menilai mobil dengan perawatan yang baik, sebenarnya masih sangat layak dipakai hingga 15-20 tahun.
Bisa juga menurutnya, dengan sistem pengenaan pajak yang lebih mahal dan waktu operasional yang terbatas.
"Misalnya mobil dengan usia 10 tahun dikenakan pajak lebih tinggi dan digunakan waktu tertentu misalnya Sabtu-Minggu dan libur. Baru setelah 15 tahun harus keluar dari Jakarta," tutupnya.
Baca Juga: Heboh Aturan Batas Usia Kendaraan di Jakarta, Pemprov Disinggung Dua Hal Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR